Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Aturan Menjamur Pelanggaran Subur

"MINGGU siang itu, dua toko saya depan Mentari Minimarket Batulicin ramai pengunjung. Counter parfum refill dan aksesoris saya, dikerubungi konsumen, bersaing counter ATM yang berjejer di sebelah utara. Mungkin, selain hari pasaran, kebetulan juga tanggalan muda bagi pekerja perusahaan asal pelosok. Mereka pelanggan utama minimarket, hanya toko saya saja beruntung kecipratan"

Asumsi jumlah pengunjung lebih banyak dibanding hari biasa ini, tergambar dari membludaknya armada kendaraan. Area parkir lebih kurang seluas 20 X 20 meter dijejali roda empat dan roda dua. Sayangnya, pemandangan ramai itu tak dibarengi kesadaran pengunjung, bagaimana seharusnya memarkir yang baik. Walau parkiran gratis dan hanya dipandu 1-2 petugas, jika pengunjung mengerti hakekat parkir, pasti posisi kendaraan rapi. Apalagi mereka yang keluar masuk area, saling bergantian. 



Tak berselang, ke-tidaktaat-an parkir itu berbuah kurang nyaman. Dua pengunjung adu jotos. Persoalannya sepele, pengendara Yamaha Jupiter saat masuk tertabrak pemilik Suzuki Spin yang parkir menghalangi jalur. Untunglah security minimarket berikut tanggap dan melerai untuk didamaikan. Hemat saya, efek perselisihan itu karena ada yang melanggar dan lantaran ditegakkannya aturan.


 Hemmmzzz ... kalau untuk urusan sekecil memarkir kendaraan saja banyak berlaku semaunya, maka jangan heran bila pelanggaran-pelanggaran yang lebih serius terus saja terjadi

Saya berpikir, bagaimana kalau lebih parah lagi kondisinya, dengan tanpa aturan samasekali. Parkir motor bebas di parkiran mobil, motor boleh masuk minimarket, barang-barang milik konsumen yang sudah dibeli bebas diletakkan dimanapun, pintu masuk minimarket jadi satu dengan pintu keluar. Wah, saya yakin pasti berabe dan semua babak belur. 

Saya termasuk suka dengan aturan dan peraturan. Sepanjang komitmen dilaksanakan, pasti segalanya berjalan ideal. Komparasi situasi ini tak berbeda dalam olahraga sepakbola misalnya. Mengapa tontonan kulit bundar itu menarik? Jawabanya, lantaran keteraturan permainan.

Bagaimana jika sepakbola tanpa aturan? Contoh saja; jumlah bola lebih dari satu, banyaknya pemain tak perlu dibatasi, gawang di pasang di mana-mana, penonton bebas bersorak masuk lapangan, semua pemain memilih jadi striker. Ck ck ck  .... tentu kalau begini, wasit tak berguna dan sepakbola tak menarik.

Keteraturan adalah sumber kenyamanan. Misalkan pula bagaimana bila sistem traffic light tak pernah ditemukan, apa jadinya perempatan jalan di muka bumi? Bagaimana orang bisa berbelanja andai nilai duit tak ditata besar kecilnya? Bagaimana membedakan hak kuasa kepemilikan, jika sertifikasi rumah, BPKB kendaraan dan lainnya tak pernah terbit? 

Tentu juga di alam semesta kita hidup selama ini, keteraturan menjadi juru selamat. Bayangkan kalau semesta tanpa sistem tarik-menarik planet, gravitasi, rotasi benda-benda langit, siklus timur-barat matahari, atau lapisan atmosfer dan juga pasang-surut air laut. Barangkali kehidupan bahkan tak pernah bisa terjadi.

Secara umum di Indonesia, boleh jadi lazimnya pelanggaran karena adanya aturan dan keteraturan. Saking Indonesia banget (gitcu lho), kadang-kadang pelanggaran dilakoni dengan penuh rasa bangga. Beda keteraturan alam semesta, yang bila melenceng sedikit tentu malapetaka, pelanggaran aturan di Bhineka Tunggal Eka ini seolah tidak masalah, karena kita juga bangsa pemaaf dan terkenal pemberi maklum luarbiasa.

Tak Sedikit Pilih Jalan Sesat
Di kampung saya Batulicin-Tanah Bumbu (plis lihat peta, di Indonesia juga kok) ada kebiasaan berbeda dan rada aneh. Bagi pengguna lalulintas jalan raya, lajur kiri dan kanan sering tak dipedulikan, sehingga pengguna bisa berkendara di lajur yang mana saja. Menyalip boleh dari kiri bisa dari kanan. Mungkin saja, selain karena di tempat kami minus garis horizontal pembatas median (garis-garis jalur dan zebra cross) juga karena terbiasa budaya transportasi sungai, di mana tak ada aturan kiri atau kanan bagi kapal atau perahu, terserah datang dari hulu maupun hilir. Di sungai, saling bersenggolan sesama kapal bahkan menjadi tanda persahabatan.
Pembaca sekalian, lihat pula berita di koran dan televisi, di sejumlah kota besar bagaimana terbiarkannya sejumlah pelajar dan mahasiswa tawuran, oknum pejabat eksekutif dan legislatif diamankan KPK karena diketahui korupsi, oknum jaksa, hakim atau pengacara digiring ke sel tahanan karena main sogok, seorang selebritis atau artis ditangkap di kamar hotel sedang menikmati narkoba. Semua fenomena itu bukan tidak ada aturan, tetapi karena aturan yang telah ada dilanggar. Bagaimana jika benar-benar tak dibikin aturan. puiih ... pasti kacau kan?

Sejatinya banyak jalan yang benar, tapi tak sedikit yang memilih menyesatkan diri. Mungkin karena yang sesat-sesat itu membawa nikmat, atau setidak-tidaknya rasa mudah dan anti repot. Kalau bisa kaya dengan me-nilep duit proyek, ngapain menunggu tabungan penghasilan (gaji) puluhan tahun, bila narkoba bisa mengobati suntuk ngapain dibawa relaksasi atau terapi ke tempat ahli, jika atasan bisa disogok ngapain menanti lama melalui jenjang karir?

Tapi paling mengherankan, orang Indonesia yang 'kalap' budaya, kebanyakan justru menjadi tertib aturan ketika ke negeri orang. Tak berani buang sampah sembarangan di Malaysia dan Singapura, hati-hati  mengepulkan asap rokok di Hongkong, berjalan hanya di pe-destrian dan menyeberang hanya di jembatan penyeberangan ketika di Jepang atau Eropa. Namun sewaktu balik ke Indonesia, ya tersesat lagi. Beginilah negeri yang aturannya sangat menjamur dan pelanggaran juga subur. Readmore »»

Orang Miskin Dilarang Sekolah



SEKOLAH HANYA UNTUK YANG KAYA

Menarik mendengar cerita Maria, ibu beranak tiga korban banjir di Jakarta beberapa waktu lalu. Dengan nada sedih, Ia bercerita tentang peristiwa yang dialaminya - dimana pasca banjir, ia kehilangan segala hartanya sehingga anaknya yang kala itu duduk di kelas V dan dua adiknya masing-masing duduk di kelas IV dan kelas II di salah satu sekolah swasta harus putus sekolah. “Jangankan saya beli susu agar anak saya tidak kekurangan gizi dan otak mereka cerdas, mengisi perut dengan makanan seadanya saja sangat sulit saya lakukan lantaran harga makanan (beras) saat ini terlalu mahal,” begitu komentarnya kepada penulis beberapa waktu lalu.



Cuplikan percakapan ibu Maria dengan penulis di atas menarik dan signifikan untuk disimak. Sebab, ternyata menjadi negeri yang kaya akan sumber daya alam, luas, berpenduduk besar, dan memiliki beragam budaya tampaknya tidak selalu menjamin terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Dan itulah Indonesia - yang hingga kini masih terseok-seok dalam beragam persoalan sosial ekonomi dan politik seperti kemiskinan, busung lapar, gizi buruk, pengangguran, pendidikan terbelakang, perpolitikan bangsa yang amburadul, bencana alam yang terus menerus, wabah penyakit, dan sebagainya.
Masalah kemiskinan dan pendidikan memang bukan hanya persoalan yang dimiliki bangsa Indonesia semata. Ia adalah masalah dunia. Karena itu pada September 2000, dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Milenium Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebanyak 189 negara anggota PBB, termasuk Indonesia, sepakat mengadopsi Deklarasi Milenium yang kemudian dijabarkan dalam kerangka praktis tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals/MDGs). MDGs menempatkan pembangunan manusia sebagai fokus, memiliki tujuan dan indikator kemajuan terukur dengan tenggat waktu 2015. Hingga kini, tersisa waktu kurang dari 5 tahun bagi Indonesia untuk menyelesaikan pekerjaan rumah dalam mengupayakan pencapaian 8 (delapan) tujuan Pembangunan Millenium (Millennium Development Goals/MDGs) - terkait pengurangan kemiskinan, pencapaian pendidikan dasar, perbaikan kesehatan ibu dan anak, kesetaraan gender, pengurangan prevalensi penyakit menular, pelestarian lingkungan hidup, dan kerjasama global.

Kemiskinan Meningkat
Akibat krisis keuangan global, kenaikan harga pangan, telah menjadikan belanja pangan sebagai pengeluaran rumah tangga terbesar di kelompok masyarakat menengah bawah dan miskin. Perubahan iklim yang ekstrem pun telah meningkatkan curah hujan tinggi dan berdampak pada kegagalan pertanian dan kerusakan asset masyarakat khususnya petani. Kondisi tersebut juga memperpanjang waktu nelayan yang tidak bisa melaut serta mengganggu kesehatan masyarakat.
Dalam studi yang dilakukan Bappenas, untuk pencapaian MDGs dalam tiga bidang utama (pendidikan, kesehatan dan air minum/sanitasi dasar) dibutuhkan dana sebesar Rp 1.274.754,3 miliar untuk 4 tahun ke depan (2011-2015). Beberapa tujuan dan target lainnya, terutama terkait lingkungan hidup, sulit untuk dihitung kebutuhan pendanaan karena tiadanya ketersediaan data yang akurat dan lengkap.
Selain dana, tantangan lain demi keberhasilan MDGs di Indonesia tergantung pada tata pemerintahan yang baik, kemitraan yang produktif pada semua tingkat masyarakat dan penerapan pendekatan yang komprehensif untuk mencapai pertumbuhan yang pro-masyarakat miskin, meningkatkan pelayanan publik, memperbaiki koordinasi antar pemangku kepentingan, memperluas kemitraan, meningkatkan alokasi sumber daya, pendekatan desentralisasi untuk mengurangi disparitas, memberdayakan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, serta upaya serius dalam pemberantasan korupsi.
Sejak awal periode 1990-an, disparitas pendapatan, baik antar-daerah maupun antar-kelompok dalam masyarakat di Indonesia telah menjadi topik yang hangat. Sejak itu, daerah-daerah yang jauh tertinggal mulai menunjukkan ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat, sehingga menuntut transfer pendapatan yang lebih besar dan kewenangan yang lebih luas untuk melakukan rencana pengembangan daerah. Sejak tahun 1970-an hingga pertengahan periode 2000-an, propinsi-propinsi di Indonesia mengalami perbedaan dalam pertumbuhan ekonomi. Beberapa propinsi yang nyaris selalu berada di propinsi terkaya di Indonesia adalah Kalimantan Timur, Riau, dan Jakarta. Sementara itu NTT dan NTB selalu menjadi propinsi yang paling miskin. Hal yang sama juga berlaku terkait disparitas penghasilan. Meskipun Indonesia telah masuk dalam kategori middle income country, namun jumlah orang miskin secara nominal masih sebesar 14.15 persen atau sekitar 34 juta penduduk (Bapenas 2011).

Angka Pekerja Anak Bertambah

Tantangan lain dari pencapaian MDGs 2015 di Indonesia adalah realitas kemiskinan dan angka pekerja anak di bawah umur pada berbagai sektor yang makin mencemaskan. Harus dipahami bahwa memahami kondisi kemiskinan di Indonesia tak sesederhana seperti menyanyikan lagu kanak-kanak yang biasa dan lazim diajar secara salah oleh para guru kepada semua siswa di sekolah; ”Di Sini Senang, Di Sana Senang, Di Mana-Mana Hatiku Senang.” Nyatanya, yang senang itu hanya segelintir orang yaitu mereka yang bergelimang harta. Mengutip Revrisond Baswir (2008), di negara ini, hanya ada 14 ribu orang yang memiliki deposito di sejumlah bank yang nilainya minimal Rp 5 miliar. Dan mereka itu yang menguasai mayoritas pangsa pasar deposito di seluruh bank di Indonesia. Dengan demikian, reformasi sampai sejauh ini tidak mengubah peta ekonomi Indonesia, dimana konglomerat lama tetap jadi pemenang. Ya, di tengah sakitnya derita rakyat akibat kenaikan harga barang yang mendahului kenaikan harga BBM, masih ada orang Indonesia, pengusaha kaya, yang mampu mengundang pemusik dunia ke rumahnya, dan mendengarkan lantunan musik, sambil menikmati hidangan lezat dan nikmat. Dominasi kelas konglomerat lama diprediksi bakal lestari dalam beberapa tahun mendatang. Menurut Revrison, ada 23 anak-cucu konglomerat lama yang bakal mengendalikan bisnis dan ekonomi Indonesia. Mereka mewarisi imperium keturunan dan bakal menguasai peta uang di Indonesia.
Persoalan kemiskinan sebetulnya bukan persoalan angka atau data semata, melainkan menyangkut persoalan fakta. Selain fakta kemiskinan yang terurai di awal tulisan ini, fakta tragis lainnya ditunjukan lewat Laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada tuhun 2008 yang sungguh mencengangkan. Ada sekitar 166 juta anak di seluruh dunia kini telah menjadi pekerja (buruh), bahkan tak kurang dari 74,4 juta di antaranya sudah terlibat dalam bentuk-bentuk pekerjaan berbahaya seperti prostitusi dan peredaran narkoba. Peta persoalan yang sama di Indonesia menunjukkan bahwa pada tahun 2004 diperkirakan 1,4 juta anak berusia 10-14 tahun menjadi pekerja anak.Sebagian besar dari mereka tidak mendapat peluang untuk bersekolah, sehingga masa depan bagi mereka pun kian suram. Padahal “Anak, - yakni mereka yang berusia di bawah 15 tahun, pada prinsipnya tidak boleh bekerja layaknya orang dewas. Namun kenyataannya kondisi ekonomi keluarga yang buruk membuat anak terpaksa ikut mencari penghasilan untuk keluarga, dan tak jarang sektor pekerjaan mereka tergolong sangat berbahaya.
Mengacu kepada Konvensi No.182 ILO tentang Pelarangan dan Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak, Pemerintah Indonesia memetakan empat bentuk pekerjaan terburuk yang dilakukan oleh buruh anak. Empat kategori terburuk itu adalah pekerja rumah tangga (PRT), perdagangan anak untuk eksploitasi seks komersial, pekerjaan di sektor pertanian/perkebunan, dan anak jalanan yang beresiko diperdagangkan dan terlibat dalam peredaran narkoba.
Sektor PRT, akibat putus sekolah ada 700.000 anak di bawah usia 18 tahun telah bekerja sebagai PRT, dengan lebih dari 90 persen di antaranya adalah anak perempuan. Anak perempuan yang datang dari daerah pedesaan, umumnya memasuki dunia kerja sebagai PRT saat usia mereka baru 12-15 tahun. Yang lazim menimpa PRT anak adalah bekerja 14-18 jam sehari, tujuh hari dalam sepekan, tanpa istirahat atau libur. Para majikan juga di banyak kasus menahan gaji mereka sebelum pulang kampung agar tetap bekerja.Tak jarang kasus kekerasan dan penganiayaan pun dialami PRT anak, karena mereka diisolasi dari dunia luar.
Sektor prostitusi pun tak kalah menyesakkan hati. Kajian ILO di tahun 2003 menunjukkan bahwa sekitar 21.552 anak bekerja sebagai pelacur di Pulau Jawa. Data mengenai prostitusi anak dan orang dewasa dari Departemen Sosial memperlihatkan peningkatan 34 persen dalam kurun waktu 10 tahun, dari 65.059 di tahun 1994 menjadi 87.536 di tahun 2004 di seluruh Indonesia. Di tahun 2001, Kementerian Pemberdayaan Perempuan memperkirakan bahwa 20-30 persen dari jumlah mereka yang ada di dunia prostitusi masih berusia di bawah 18 tahun.Wilayah-wilayah asal para pelacur anak ini biasanya dari desa-desa, dan minim fasilitas pendidikan yang kemudian menyebabkan tingkat pendidikan mereka sangat terbatas.
Di sektor pertanian dan perkebunan peta buram masih marak, karena diperkirakan sekitar 1,5 juta anak usia 10-17 tahun bekerja di sektor pertanian dan perkebunan.Tiga provinsi dengan angka pekerja anak di sektor pertanian dan perkebunan terbesar adalah Sumatera Utara (155.196 anak), Jawa Tengah (204.406), dan Jawa Timur (224.075). Pekerjaan di sektor ini sangat berbahaya mengingat potensi pajanan pestisida, temperatur ekstrim, dan debu organik yang membahayakan kesehatan. Sebuah studi di Jawa Timur baru-baru ini mendapati bahwa 85 persen pekerja anak sektor pertanian dan perkebunan telah lulus Sekolah Dasar, namun hanya 13 persen yang melanjutkan pendidikan ke SMP.
Sektor ke-4 yang dicemaskan adalah masalah anak jalanan yang sangat rentan perdagangan manusia dan peredaran narkoba. Departemen Sosial pada tahun 2005 memperkirakan 46.800 anak Indonesia telah menjadi anak jalanan di 21 provinsi. Bahaya yang dihadapi oleh anak jalanan sungguh serius, mulai dari tindak kekerasan, eksploitasi oleh preman, polusi, kecelakaan lalu lintas, perdagangan anak, dan perdagangan obat terlarang. Riset ILO tahun 2004 menunjukkan 133 dari 255 anak jalanan adalah pemakai obat-obatan, penghirup lem, dan peminum alkohol.

Kembali ke UUD 1945

Membedah persoalan kemiskinan seperti yang diuraikan di atas terjawab pada Undang-undang Dasar 1945. Disana diamanatkan untuk melaksanakan pembangunan dengan tujuan meningkatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tujuan ini telah dengan tegas dicantumkan di dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal dalam UUD 1945 baik yang asli maupun hasil amandemennya. Pasal 23 ayat 1, misalnya, dengan jelas ditegaskan bahwa APBN harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Masih banyak pasal dalam konstitusi yang mengatur dengan jelas hak rakyat dan tugas negara untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat; tentang pengelolaan ekonomi dan sumber daya alam sebesar-besar demi kemakmuran rakyat; amanah bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara; hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lain-lain.
Dengan kata lain, konstitusi telah mengatur apa yang menjadi hak rakyat dari berbagai penerimaan negara yang dikelola negara dan dengan tegas menentukan kewajiban-kewajiban negara dalam pemenuhan hak-hak rakyat dari pengelolaan APBN. Semestinya semakin besar volume anggaran pemerintah semakin besar pula kapasitas pemerintah untuk melaksanakan amanah konstitusi untuk membawa rakyat lebih sejahtera, namun yang terjadi tidak demikian. Sebagai ilustrasi, APBN meningkat pesat dari Rp 380 triliun (2004) menjadi sekitar Rp 980 triliun (2008), dan sekitar 1.230 triliun (2011). Namun, hasil pembangunan yang diperoleh selama periode tersebut tidak sebanding. Untuk pengentasan kemiskinan, misalnya, meskipun anggaran kemiskinan meningkat tajam dari Rp 18 triliun (2004) menjadi sekitar Rp 70 triliun (2008), akan tetapi jumlah orang miskin tidak berkurang secara signifikan, masih sekitar 35% pada tahun 2011 (Bapenas, 2011). Kondisi kemiskinan yang kian meningkat itulah yang membuat rakyat miskin terus menangis dan berlari menjauhkan diri dari bangku sekolah, hingga bangku sekolah seolah hanya ditakdirkan hanya untuk mereka yang berekonomi kaya semata.
Readmore »»

Orang Miskin Dilarang Sakit




Dua hari Achmad (68) tergeletak di lorong rumah sakit. Hari ketiga, setelah keluarganya menemui seorang perawat senior yang masih punya hubungan kerabat dengan mereka, ia akhirnya bisa mendapat tempat di salah satu bangsal rumah sakit. Akan tetapi, baru beberapa hari dirawat, penderita gangguan serius pada organ hatinya itu ”dipaksa” pulang.



Sudah sembuhkah Achmad? ”Jauh panggang dari api. Tetapi, tidak ada yang bisa kami lakukan agar tetap bertahan. Sebagai pasien yang berobat gratis, kami tentu tak bisa ngotot sebab menurut mereka tempat perawatan akan digunakan orang lain,” kata Umar, kerabat pasien, yang mengaku hanya bisa pasrah terkait kepulangan saudara sepupunya tersebut dari Rumah Sakit Muhammad Hoesin di Palembang.

Sejak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan sistem berobat gratis, masyarakat golongan bawah di wilayah ini memang bisa mengakses layanan kesehatan di sejumlah rumah sakit tanpa harus mengeluarkan biaya perawatan medis.

Namun, membeludaknya jumlah orang sakit—di tengah berbagai keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan, juga tenaga dokter dan paramedis—membuat pelayanan tidak optimal. Di tengah situasi semacam ini, tak jarang perlakuan kurang manusiawi dialami banyak pasien.

Apa yang terjadi pada Achmad bisa menimpa siapa pun. Jangankan pasien dari keluarga miskin yang memanfaatkan sistem layanan berobat gratis, pegawai negeri peserta asuransi kesehatan (Askes) pun kerap dipandang sebelah mata oleh pihak rumah sakit.

Bahkan, pelayanan buruk juga bisa menimpa seorang dokter peserta Askes yang sekali waktu harus dirawat di rumah sakit terkemuka di negeri ini, tempat ia dulu justru pernah bertugas (Surat Pembaca Kompas, 4 Maret 2009).

Lain lagi kisah yang menimpa sastrawan Radhar Panca Dahana. Bukan soal perlakuan petugas medis, tetapi lebih menyangkut bagaimana status pasien yang kerap menjadi semacam obyek dari apa yang ia sebut korban fait accompli. Dalam konteks ini, pasien hanya bisa pasrah karena memang tidak ada pilihan.

Satu ketika ia menjalani operasi pengangkatan tumor di pundak. Seusai operasi, ia segera ”diperbolehkan” pulang. ”Betapa pun saya minta diinapkan,” kata Radhar. Belum setengah perjalanan pulang, luka bekas operasi terbuka dan darah mengalir. Ia kembali, operasi ulang pun dilakukan. Hasilnya tak banyak menolong: luka tetap terbuka dan darah tiada henti mengalir.

Ia kemudian diinapkan dan diberi pilihan untuk operasi ketiga dengan kondisi dibius total. Menurut dokter bedah yang menanganinya, kondisi ini (dibius total) bagi orang seperti Radhar—yang memiliki penyakit akut lain, gagal ginjal—hanya punya dua opsi: hilang sadar total alias maut atau masuk ruang ICCU!

”Saya terpana. Lantaran kesalahan operasi, saya mesti berada pada sebuah dilema yang komikal: maut dan hampir maut,” tutur Radhar.

Ketika hal ini dipertanyakan, sekaligus menggugat di mana tanggung jawab para dokter yang membuat situasi hidup dan mati sang pasien dipertaruhkan, ”Mereka tak bisa menjawab. Yang ada hanya pernyataan pendek: ’Semua terserah kepada keputusan Bapak’. Saya terdiam dan mereka pergi.” Bahwa akhirnya ia selamat dari situasi ”komikal” tersebut, Radhar percaya hal itu bisa terjadi hanya berkat tangan Tuhan yang ikut bermain.

Dalam situasi dan kasus yang berbeda, kisah Prita Mulyasari dan Juliana—yang akhirnya bersengketa dengan pihak rumah sakit pascalayanan kesehatan yang mereka terima—adalah sisi lain bagaimana potret hubungan pasien dan rumah sakit sebagai penyedia jasa layanan kesehatan. Sudah sejak lama dirasakan adanya ketimpangan hubungan antara pasien dan penyedia jasa layanan kesehatan.

Pasien selalu diposisikan sebagai orang yang paling membutuhkan, sementara rumah sakit cenderung tampil bagai dewa yang akan menentukan nasib sang pasien. Bahkan, di tengah ketidakpahaman pasien tentang sakit dan penyakitnya, tak jarang hak-hak mereka dikebiri oleh pihak rumah sakit.

Liberalisasi dunia kesehatan

Ada apa dengan sistem pelayanan kesehatan di negeri ini? Mengapa citra rumah sakit yang dulu kental akan fungsi sosialnya kini redup, berganti wajah dan tampilan barunya yang lebih berorientasi untuk kepentingan bisnis?

Bukan saja kini bermunculan rumah sakit swasta (beberapa di antaranya memasang label ”internasional”) dengan target-target pendapatan lewat jasa layanan kesehatan dan tingkat hunian kamar seperti layaknya dunia perhotelan, rumah sakit pemerintah (pusat) pun mulai ikut-ikutan.

Lebih ironis lagi, banyak pemerintah daerah—baik provinsi maupun kabupaten/kota—yang mulai mengalokasikan dana untuk membangun rumah sakit yang berorientasi keuntungan.

Kesenjangan pengetahuan medis tentang masalah kesehatan dan penanganannya memang menjadi salah satu faktor lemahnya posisi pasien (baca: konsumen) berhadapan dengan pengelola jasa layanan kesehatan.

Namun, banyak kalangan percaya bahwa akar dari semua itu berawal dari sistem layanan kesehatan di negeri ini yang sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Akibatnya, aroma komersial terasa kental pada hampir setiap tindakan terhadap pasien, sementara fungsi sosial layanan kesehatan tertinggal jauh di belakang.

”Cuma dari luar, rumah sakit kelihatannya kini makin komersial dan meninggalkan fungsi-fungsi sosial. Sebetulnya fungsi sosial tetap jalan. Gawat darurat kan selalu dilayani,” kata dr Adib Abdullah Yahya, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia.

Menurut Adib, aroma komersial itu dirasakan pihak luar lantaran rumah sakit harus menghidupi dirinya sendiri. Rumah sakit, kan, harus hidup sehingga menerapkan tarif-tarif sesuai dengan biaya per unit.

Sebaliknya, dokter Kartono Mohamad—pakar kesehatan yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia—melihat pelayanan kesehatan di Indonesia memang cenderung liberal. Semua diserahkan kepada pasar. Malah tiap langkah layanan dikenai tarif tanpa ada aturan yang jelas. Pemodal yang membuka jasa layanan kesehatan kini cenderung hanya berorientasi mencari keuntungan.

Bahkan, kata Kartono, untuk mengangkat jahitan seusai operasi pun dikenai tarif terpisah dari operasi itu sendiri. Demikian pula kontrol atas keadaan seusai tindakan sepertinya dianggap bukan merupakan bagian dari tanggung jawab pascatindakan, tetapi sebagai langkah baru yang dikenai tarif tersendiri.

Bukan hanya pengenaan tarif terpisah yang dipersoalkan. Besaran tarif juga tidak jelas karena ditentukan sendiri oleh pengelola jasa layanan kesehatan.

Seharusnya, kata Kartono, model layanan kesehatan yang berasaskan fee for service semacam ini—di mana tiap langkah layanan dikenai tarif tersendiri—diubah menjadi sistem asuransi dengan segera memberlakukan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah lima tahun ”ditidurkan”.

Dalam perspektif pasar, segala sesuatu memang diukur dari seberapa besar kapitalisasi bergulir. Kenyataan ini, meski kerap disanggah oleh pemerintah, yang secara umum berlaku dalam sistem pelayanan kesehatan di negeri ini. Dalam bahasa Radhar, esensi pelayanan termanipulasi oleh fasilitas dan harga, sementara diskriminasi terhadap pasien justru kian ditegakkan.

Lebih celaka lagi, tentu saja bagi pasien, tidak ada lembaga pengawas yang mengoreksi kalau ada kesalahan dalam pelayanan. Belum ada perundang-undangan yang khusus mengatur soal layanan kesehatan di rumah sakit, termasuk di dalamnya terkait kontrol dan prosedur pelayanan terhadap pasien. Pemerintah yang seharusnya bertindak sebagai regulator dan wasit malah ikut bermain.

Membaca berbagai kasus yang muncul ke permukaan, Hasbullah Thabrany—ahli kesehatan masyarakat dari Universitas Indonesia—mengingatkan pemerintah agar segera menyadari bahwa ada kegagalan pasar dalam pelayanan kesehatan. Penerapan mekanisme pasar dalam pelayanan rumah sakit dan pelayanan kesehatan, tambahnya, tidak akan dan tidak pernah menguntungkan konsumen.

Peringatan serupa juga disampaikan sejumlah ahli kesehatan yang tergabung dalam Forum Peduli Kesehatan Rakyat. ”Seluruh literatur telah membuktikan kegagalan mekanisme pasar dalam pelayanan kesehatan. Fakta di dunia, semakin banyak dokter dan rumah sakit, harga pelayanan semakin mahal. Bahkan, rumah sakit publik milik pemerintah ikut bersaing dalam (sistem) mekanisme pasar,” demikian antara lain bunyi seruan Forum Peduli Kesehatan Rakyat untuk menggugah kepedulian para calon presiden dan calon wakil presiden yang masih memarjinalkan isu kesehatan dalam kampanye- kampanye mereka.

Pertanyaannya, di tengah kuatnya isu liberalisasi di hampir semua sektor kehidupan berbangsa seperti sekarang, masihkah ada yang peduli? Masih adakah peluang UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang antara lain berisikan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat—tanpa memandang kaya-miskin—benar-benar dilaksanakan?

Kita hanya bisa menunggu. Ataukah pemerintahan ini tega membiarkan aspek pelayanan kesehatan sebagai ladang bisnis yang kian meruyak, sementara lebih dari dua pertiga rakyat yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan menjadi dan atau bertambah miskin serta menderita karena tidak mampu lagi ”membeli” produk layanan kesehatan yang dibutuhkan? Kita hanya bisa menunggu!
Readmore »»

Orang Miskin Dilarang Pintar




OPINI: UJIAN NASIONAL DAN KELULUSAN SISWA?

Menceramati dan memperhatikan Pendidikan di Indonesia, timbulnya suatu permasalahan yang menjadi permasalahan nasional, terutama menyangkut standar kelulusan siswa baik yang masuk SMP, SMA maupun Perguruan Tinggi dan lain-lain, kelulusan Siswa tidak ditentukan oleh guru yang memantau dan mendidik serta membimbing dan membina anak didik selama 3 tahun dalam proses belajar dan mengajar, tetapi cukup ditentukan oleh Standar Ujian Nasional yang lebih dikenal dengan UN
dengan 3 materi pelajaran, sesuatu hal yang tidak logis, untuk menilai seseorang mampu dan tidak mampu hanya dari satu aspek, sedangkan intelektual yang bermoral merupakan proses yang diamati dan dinilai oleh orang yang membimbing, orang yang membina di sini peran guru dikebirikan.



Sesuai UU No.20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat (2) evaluasi dilakukan kepada peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan informal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan, sedangkan pasal 58 ayat (1) evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh Pendidik untuk memantau proses kemampuan dah perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dan pasal 1 ayat (17) standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistim pendidikan di seluruh wilayah NKRI.
Di sinilah permasalahan Pendidikan di Indonesia, yang memunculkan beberapa pertanyaan terhadap kelulusan siswa antara lain (1) Kelulusan hanya ditentukan oleh 3 materi Ujian Nasional, sedangkan, materi lain dan keaktifan serta intelektual lainnya tidak dinilai, akan memunculkan materi lain dianggap tidak perlu, sedangkan materi lain tersebut merupakan faktor penting dalam menumbuh kembangkan intelektualitas yang bermoral dalam mencapai tujuan pendidikan nasioanal sebagai mana amanat pembukaan UUD 1945; (2) sesuai pasal 57 ayat 1 dan pasal 1 ayat (17) sudahkah dilakukan pemantuan terhadap kelayakan proses pendidikan untuk mengacu standar Nasional pendidikan, hasil akhir bermuara kepada peserta didik terutama menyangkut sandar kebutuhan minimal secara komprehensif dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal lembaga pendidikan tersebut antara 1. Sarana dan parasana Pendidikan, 2. Pendidik, 3. Penerimaan arus informasi dan buku 4. lingkungan pendidikan, 5.Peran serata masyarakat 6. dll.
Sesuai pasal 58 ayat (1) UU No.20 Tahun 2003 yang mengavaluasi dan memantau proses intelektual anak didik adalah pendidik, jelas kontribusi dan peran guru dalam penentuan kelulusan anak didik sangat penting dan besar, karena sang pahlawan tanpa tanda jasa yang melihat, mendidik, membina mental dan intelektual anak didik selama berada di lembaga pendidikan terkesan di kebirikan. Pasal 35 ayat (1) dalam penjelasan ?kompetensi kelulusan adalah merupakan kualifikasi kemampauan kelulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan?, di sini jelas bahwa kelulusan tidak bisa ditentukan oleh 3 materi ujian nasional, karena sikap, kemampuan dan ketrampilan yang hanya diketahui oleh Pendidik/guru tidak dinilai oleh Ujian Nasional, kembali lagi peran pendidik dikebirikan. Pasal 37 materi wajib yang harus diakomodir dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah memuat Pendidikan Agama, PKN, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya Penjas, Ketarmpilan dan jasa, muatan local, kata ? wajib? merupakan suatu bentuk yang wajib diajarkan kepada anak didik, konsekwenasinya materi tersebut menjadi indicator sebuah kelulusan anak didik, kenyataan hanya 3 materi yang menjadi indikator kelulusan nasional.
Bahwa kondisi bangunan sekolah dan pendidikan nasional di Indonesia belum bisa distandarisasikan, karena bangunan yang sudah tidak layak, kinerja guru perlu ditingkatkan, konsekwensi motivasi guru sebagai pendidik perlu ditingkatkan, baik gaji/tunjangan, pendidikan, sarana dll, geografis dan budaya, arus informasi dll.
Sehingga standarisasi harusnya melalui perlakuan dan penilaian yang sama dalam semua aspek, kenyataan aspek-aspek belum standar, sehingga standar nasional belum bisa dilaksanakan, namun pihak Diknas melalui proses harus melengkapi semua persyaratan yang diamanatkan oleh UU, baik sarana maupun prasarana serta ketentuan operasional serta proses sosialisasi. Kenyataan dan fakta tersebut, bahwa Ujian Nasional bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003, yang membawa dampak pada pembodohan bangsa, dan bertentangan dengan amanat pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan UUNo.14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa salah satu hak guru dan dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukkan kelulusan, jelas dalam UU ini, yang memberikan penilaian objectif terhadap kelulusan anak didik adalah guru. sedangkan UN peran-peran guru tidak ada, ini menyatakan bahwa UN bertentangan dengan UU No. 14 tahun 2005, di mana Pemerintah dalam hal ini Kementerian DIKNAS penginterpensi lembaga pendidikan atau mengambil hak pedagogis sang pahlawan tanpa tanda jasa. Profesi guru, dalam penyelengaraan UN tidak dihargai sebagai suatu tugas mulia untuk mencerdaskan bangsa.
Kalau kita lihat fakta yang faktual, justru kota-kota dengan standar minimal telah terpenuhi baik sarana dan prasarana, pendidik, arus informasi yang banyak menderita akibat ujian nasional, pertanyaan Sadarkah Bapak Menteri Pendidikan nasional dan jajarannya, dengan kondisi ini? Dampak lain, siswa yang berasal dari ekonomi kurang mampu dan lulus dengan standar nasional, namun belum bisa melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi, karena NEM yang belum memenuhi standar penerimaan di Sekolah yang lebih tinggi, tidak bisa melanjutkan, tetapi siswa yang berasal dari ekonomi mampu bisa melanjutkan ke sekolah lain terutama swasta dengan biaya tinggi, di samping itu, bagaimana dengan siswa yang belum bisa ditampung pada seleksi PSB dan SPMB tahun 2006/2007, sekolah swasta dengan biaya tinggi, tentunya menjadi permasalahan, bukan karena tidak mampu secara akademis, tetapi sistim yang dibuat membuat mereka tidak mampu, bahkan banyak siswa yang telah dinyatakan lulus jalur PMDK, dan beasiswa ke Luar Negeri tetapi tidak lulus UN, kenyataan ini indikasi memperkuat ?bahwa orang miskin dilarang pintar?.
Readmore »»
powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme